Pangan, Sandang, dan Papan. Peribahasa Jawa yang menyebutkan bahwa rumah atau papan adalah salah satu kebutuhan pokok atau kebutuhan utama yang harus bisa dipenuhi. Dari 3 kebutuhan utama kehidupan manusia tersebut, Papan atau kepemilikan rumah adalah kebutuhan yang memerlukan biaya paling besar, dan cenderung memberatkan bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah. Dari pertimbangan tersebut, maka Pemerintah melalui Departemen PUPR, sejak tahun 2015 mengeluarkan Program 1 Juta Rumah, yaitu program kepemilikan rumah, baik rumah tapak ataupun rumah susun, yang ditujukan untuk golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang masih belum memiliki rumah sendiri. Dan di masyarakat, rumah jenis ini dikenal dengan istilah Rumah Subsidi. Artikel berikut akan membahas syarat mendapatkan rumah subsidi dan dokumen apa yang harus dilengkapi.
Keringanan Yang Diberikan Untuk Rumah Subsidi
Dikarenakan rumah subsidi ditujukan untuk golongan masyarakat dengan penghasilan rendah, maka Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan untuk mendapatkan rumah subsidi.
- Uang Muka ringan, hanya sebesar 1% dari harga jual rumah. Kalau misalnya harga rumah adalah sebesar Rp.140.000.000,- maka Uang Muka minimal yang bisa dibayarkan adalah sebesar Rp.1,400.000,- Tentunya dengan rendahnya uang muka, konsekuensinya adalah angusaran tiap bulan yang besar. Sedangkan untuk KPR non-subsidi, Uang Muka minimal untuk kredit kepemilikan rumah adalah minimal 20% dari harga rumah.
- Suku Bunga flat, sebesar 5% per tahun. Maksud dari flat adalah besar suku bunga tersebut tetap hingga berakhirnya masa kredit. Bandingkan dengan suku bunga KPR komersial yang sebesar 7% hingga 8% per tahun, dengan masa tenggang flat selama sekitar 2 tahun. Setelah lewat 2 tahun, bunga akan bergerak atau berubah sesuai dengan kondisi di pasar keuangan.
- Jangka waktu angsuran hingga 20 tahun. Dengan semakin panjang jangka waktu angsuran, maka angsuran per bulannya pun akan menjadi lebih kecil. Tentu saja, hal ini akan memberikan keringanan beban angsuran per bulannya untuk golongan masyarakat dengan penghasilan rendah.
- Subsidi Bantuan Uang Muka. Jika uang muka pembelian rumah lebih besar dari Rp.4.000.000,- maka pemohon kredit bisa mengajukan ketidak-mampuan untuk membayar penuh uang muka tersebut. Dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, maka Pemerintah bisa memberikan bantuan untuk membayar Uang Muka ke developer atau pengembang yang membangun rumah subsidi.
- Bebas PPN. Untuk setiap transaksi yang terjadi di Indonesia, wajib dikenakan PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai, yang besarnya 10% dari nilai transaksi. Dan khusus untuk transaksi rumah subsidi, tidak dikenakan PPN ini.
Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi
Dengan berbagai kemudahan dan keringan yang diberikan untuk mendapatkan Rumah Subsidi, tentunya tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini. Lalu siapa saja yang boleh mengajukan KPR Subsidi? Apa saja syarat mendapatkan rumah subsidi ?
- WNI. Tentu saja Anda harus seorang Warga Negara Indonesia untuk dapat menerima fasilitas Rumah Subsidi, dengan tanda bukti memiliki E-KTP. Selain itu, minimal usia adalah 21 tahun atau sudah menikah.
- Usia tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Artinya, jika Anda mengajukan KPR Subsidi untuk jangka waktu 20 tahun, maka batas maksimal usia pada saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan rumah subsidi atau KPR Subsidi adalah 45 tahun. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon bisa sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo, atau dengan kata lain, pada saat mengajukan permohonan, usia maksimal adalah 60 tahun.
Bagaimana jika pemohon adalah pegawai swasta atau pekerja informal tapi usianya sudah 50 tahun pada saat mengajukan permohonan Rumah Subsidi ? Yaa tentu saja, batas waktu maksimal pelunasan KPR Subsidi menjadi hanya 15 tahun atau kurang dari itu. - Pemohon maupun pasangan (suami / isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji atau Pengahsilan Pokok tidak melebihi Rp.4.000.000,- per bulan.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Developer atau pengembang yang membangun rumah subsidi wajib terdaftar di Kementrian PUPR.
- Spesifikasi rumah subsidi harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
NPWP dapat diurus dan dimintakan di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Kantor Pajak Pratama Kediri
Jl. Brawijaya no.6, Kediri.
Jl. Hasanudin no.16, Pare.
Kelengkapan Dokumen Untuk Permohonan Rumah Subsidi
Jika Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah dalam bentuk KPR Subsidi seperti yang telah disebutkan diatas, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen dokumen yang diperlukan :
- Mengisi Formulir Pengajuan Kredit yang dilengkapi dengan pas photo terbaru Pemohon & Pasangan. Formulir ini bisa didapatkan di Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan KPR Subsidi.
- Fotocopy E-KTP, fotocopy Surat Nikah atau Surat Cerai dan fotocopy Kartu Keluarga.
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Pengahasilan, yang dilengkapi dengan SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Jika Anda wiraswasta atau usaha sendiri, dokumen nya adalah SIUP / TDP dan Laporan atau Catatan Keuangan 3 bulan terakhir.
- Rekening Korang, 3 bulan terakhir.
- Fotocopy NPWP / SPT PPh.21
- Surat Pernyataan Penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan tempat bekerja atau kepala desa / lurah setempat untuk pemohon yang berpenghasilan tidak tetap.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau Surat Keterangan dari Lurah tempat E KTP diterbitkan.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai E KTP.
Setelah semua berkas lengkap dan diserahkan ke Bank pemberi fasilitas KPR Subsidi, maka tinggal menunggu hasil verifikasi data oleh Bank, apakah KPR Subsidi Anda bisa disetujui apa tidak.
Jika KPR Subsidi Anda disetujui, maka langkah selanjutnya akan dipandu oleh Petugas Bank hingga langkah terakhir, yaitu Developer atau Pengembang melakukan serah terima kunci rumah idaman milik Anda.
Karena program KPR Subsidi ini memang digulirkan Pemerintah untuk membantu golongan masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah, verifikasi yang dilakukan oleh Bank tidak akan seketat jika dibandingkan dengan KPR reguler. Jadi bisa dikatakan, syarat mendapatkan rumah subsidi ini relatif mudah dan tidak pakai ribet.
Simulasi Angsuran KPR Subsidi
Andaikan semua kelengkapan dokumen dan persyaratan dapat Anda penuhi. Lalu verifikasi yang dilakukan oleh Bank, hasilnya juga oke. Dan pada akhirnya, Anda disetujui untuk mendapatkan fasilitas KPR Subsidi. Lalu kira-kira, berapakah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya untuk melunasi pembayaran rumah subsidi tersebut ?
Untuk lebih jelasnya dan bisa memberikan gambaran yang utuh, kita buat simulasinya seperti contoh dibawah ini.
Kita asumsikan, kondisi yang akan dipakai sebagai dasar pengajuan KPR Subsidi adalah sebagai berikut :
Harga Rumah, Rp,140.000.000,-
Uang Muka, 5% dari harga rumah, Rp.7.000.000,-
Lama pinjaman, 15 tahun.
Maka biaya yang harus dipersiapkan diawal serta angsuran yang harus dibayar tiap bulannya dapat dihitung sebagai berikut :
Informasi Detail
Suku Bunga per tahun | 5% |
Suku Bunga floating per tahun | 0% |
Kredit fix (20 tahun) | 240 bulan |
Lama pinjaman (15 tahun) | 180 bulan |
Jumlah pinjaman | Rp. 133.000.000,- |
Uang Muka | Rp. 7.000.000,- |
Biaya Bank
Appraisal | Rp. 1.000.000,- |
Administrasi | |
Proses | |
Provisi | Rp. 1.330.000,- |
Asuransi | Rp. 1.330.000,- |
Total Biaya Bank | Rp. 3.660.000,- |
Biaya Notaris
Akte Jual Beli | Rp. 1.330.000,- |
Bea Balik Nama | Rp. 1.330.000,- |
Akta SKMHT | Rp. 665.000,- |
Akta APHT | Rp. 1.330.000,- |
Perjanjian HT | Rp. 1.330.000,- |
Cek Sertifikat, ZNT, PNBP HT | Rp. 665.000,- |
Total Biaya Notaris | Rp. 3.660.000,- |
Angsuran per bulan | Rp. 1.293.100,- |
Pembayaran Pertama | Rp. 18.603.100,- |
Catatan:
Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan Bank. Untuk perhitungan yang akurat, bisa diperoleh melalui staf bank pemberi KPR Subsidi.
Jika Anda memiliki simulasi dengan angka yang berbeda, misal Uang Muka hanya 1% dari harga rumah, lalu jangka waktu angsuran selama 20 tahun, perhitungan dapat Anda lakukan sendiri dengan menggunakan Simulasi KPR milik Bank Tabungan Negara, ( link Simulasi KPR BTN ).
Jika Anda tertarik untuk membeli rumah murah bersubsidi, maka ERKA Properti siap membantu untuk mencarikan rumah yang pas bagi Anda. Berbagai pilihan lokasi rumah subsidi dapat dilihat di halaman yang khusus membahas mengenai Rumah Subsidi.
Kalau informasi ini dirasakan bermanfaat, silahkan dibagikan kepada teman dan kerabat Anda di FB atau WA.
Cukup hanya dengan satu klik di tombol share bawah ini.
Baguuuss, sangat membantu saya untuk mendapatkan KPR Subsidi. Terima kasih yaa min…
Sama sama Pak … Ikut senang, ternyata artikel-nya bisa membantu visitor website ERKA Properti ..